Cegah Mudik 2021, Dishub Segera Operasikan Pos Pantau
KBRN, Sumenep : Dinas Perhubungan akan segera mendirikan Pos Pantau Mudik lebaran, sebab larangan mudik dimulai sejak 6 mei hingga 17 mei 2021 hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Pemerintah telah mengeluarkan Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai 6 hingga 17 mei 2021, maka kebijakan terintegrasi antar satuan kerja di daerah akan segera ditindaklanjuti dengan pendirian Pos Pengendalian Mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Sumenep Agustiono Sulasno mengatakan, Pos ini tidak hanya dishub saja tapi juga Polres, TNI, BPBD dan Dinas Kesehatan, sehingga semua fasilitas terlengkapi dengan baik.
Kebijakan larangan mudik memang sudah dikeluarkan, namun transportasi darat maupun laut tetap ada untuk melayani kepentingan mendesak atau emergency.
“Kebijakan ini n diberlakukan bagi semua kendaraan umum dan pribadi kecuali yang memang emergency ya.” ungkap Agus Jum’at (16/04/2021)
Sedangkan untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 maka bagi masyarakat yang kedapatan mudik saat di Pos perbatasan akan langsung diarahkan untuk putar balik.
“Di Pos perbatasan ini juga akan dilengkapi ambulance maupun alat deteksi Geneous.” tuturnya.
Agus mengimbau masyarakat agar tahun ini mengendalikan diri untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, sebab virus corona masih belum 100 persen hilang. (Rukayah)
Sumber : https://rri.co.id/sumenep/1136-umum/1026151/cegah-mudik-2021-dishub-segera-operasikan-pos-pantau