Pengembangan & Prasaran

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

Bidang Pengembangan dan Keselamatan, menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan keselamatan transportasi. Bidang Pengembangan dan Keselamatan melaksanakan tugas:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan;
  3. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  5. Bidang Pengembangan dan Keselamatan, membawahi :
    1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
    2. Seksi Lingkungan Perhubungan; dan
    3. Seksi Keselamatan.
  1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi perhubungan; dan
  3. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  4.  
  1. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten;
  2. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten;
  3. menyiapkan bahan rekomendasi terhadap penerbitan izin analisa dampak lingkungan; dan
  4. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Keselamatan, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan kabupaten,
  2. menyiapkan bahan laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana serta bahan fasilitasi manajemen, promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. melakukan penyiapan bahan fasilitasi keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitasi kelaikan kendaraan;
  4. menyiapkan bahan penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.