Prasarana

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

Bidang Prasarana menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana. Bidang Prasarana melaksanakan tugas:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana;
  3. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  5. Bidang Prasarana, membawahi :
    1. Seksi Perencanaan Prasarana;
    2. Seksi Pembangunan Prasarana; dan
    3. Seksi Pengoperasian Prasarana.
  1. Seksi Perencanaan Prasarana, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
  2. menyiapkan bahan penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau;
  3. menyiapkan bahan penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten; dan
  4. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

  1. Seksi Pembangunan Prasarana, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
  2. menyiapkan pembangunan dan bahan penerbitan izin pembangunan pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau;
  3. menyiapkan bahan penerbitan izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  4. menyiapkan bahan penerbitan izin usaha dan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) daerah kabupaten; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Pengoperasian Prasarana, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan operasional perparkiran;
  2. menyiapkan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau;
  3. menyiapkan bahan penerbitan izin pengembangan dan pengoperasian pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  4. menyiapkan bahan penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal; dan
  5. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.