Sekretariat

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

Sekretariat menyelenggarakan fungsi melaksanakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan, keuangan dan kearsipan Dinas. Sekretariat melaksanakan tugas:

  1. pengordinasian penyusunan program kerja sekretariat, rencana program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, hukum dan organisasi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi: urusan rumah tangga, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan hubungan masyarakat;
  3. penyelenggaraan urusan keuangan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut LHP; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
  5. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Program dan Perencanaan; dan
    3. Sub Bagian Keuangan.
  1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian, melaksanakan tugas:
  1. menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum, kearsipan dan kepegawaian;
  2. melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan pembinaan ketatalaksanaan serta mengelola arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah;
  3. memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan, pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
  4. menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier dan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Sub Bagian Program dan Perencanaan, melaksanakan tugas:
  1. menyusun dan mengoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas program, perencanaan dan evaluasi;
  2. menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. menghimpun dan memproses regulasi program dan kegiatan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pelaporan kinerja Dinas; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Sub Bagian Keuangan, melaksanakan tugas:
  1. menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
  2. menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
  3. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan validasi dokumen keuangan;
  4. memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.