UPTD Terminal

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

PTD Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang fasilitasi jasa terminal angkutan darat. UPTD Terminal menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional UPTD Terminal;
  2. melaksanakan kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata kearsipan, perlengkapan, kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor dan terminal;
  3. melaksanakan dan menyusun rencana program kegiatan UPTD;
  4. melaksanakan pengolahan data dan pelayanan pengelolaan terminal angkutan darat;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian kendaraan penumpang serta usaha jasa lainnya yang berada dalam wilayah terminal;
  6. melaksanakan pemungutan, pembukuan, pelaporan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan UPTD ke Kas Daerah; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

UPTD Terminal, membawahi wilayah kerja :

  1. Terminal Kalianget;
  2. Terminal Dungkek;
  3. Terminal Batuan;
  4. Terminal Cukir;
  5. Terminal Ambunten..