UPTD Pelabuhan

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

UPTD Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang fasilitasi jasa perhubungan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan. UPTD Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional UPTD Pelabuhan;
  2. melaksanakan kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata kearsipan, perlengkapan, kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor dan pelabuhan;
  3. melaksanakan pengolahan data dan pelayanan pengelolaan pelabuhan di wilayah kerjanya;
  4. melaksanakan dan monitoring terhadap pengguna jasa pelabuhan penyeberangan di wilayah kerjanya;
  5. melaksanakan pemungutan, pembukuan, pelaporan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah kerjanya ke Kas Daerah;dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

UPTD Pelabuhan, membawahi wilayah kerja :

  1. Pelabuhan Kalianget;
  2. Pelabuhan Brakas;
  3. Pelabuhan Batuguluk;
  4. Pelabuhan Tarebung;
  5. Pelabuhan Tanjung.