UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang fasilitasi pengujian kendaraan bermotor. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional UPTD;
  2. melaksanakan kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata kearsipan, perlengkapan, kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  3. melaksanakan pengolahan data, pelayanan pengujian pertama dan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagai bahan penerbitan surat lulus uji/kir;
  4. melaksanakan proses administrasi dan pengujian kendaraan bermotor, rekomendasi uji pertama, rubah bentuk, rubah sifat, numpang uji keluar, numpang uji masuk, mutasi keluar, mutasi masuk dan penilaian teknis penghapusan kendaraan bermotor;
  5. melaksanakan pemungutan, pembukuan, pelaporan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan UPTD ke Kas Daerah; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.