Angkutan & Sarana

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

Bidang Angkutan dan Sarana menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dan sarana. Bidang Angkutan dan Sarana melaksanakan tugas:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek dan pengujian sarana;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek dan pengujian sarana;
  3. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek dan pengujian sarana; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  5. Bidang Angkutan dan Sarana, membawahi :
    1. Seksi Angkutan Dalam Trayek; dan
    2. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Pengujian Sarana.
  1. Seksi Angkutan Dalam Trayek, melaksanakan tugas:
  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam daerah kabupaten;
  2. melaksanakan proses penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan serta penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
  3. melaksanakan proses penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah kabupaten serta penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam daerah kabupaten;
  4. melaksanakan proses penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha dan pelayaran bagi perorangan atau badan usaha yang berdomisili dalam daerah kabupaten dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah kabupaten serta penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah kabupaten yang bersangkutan; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Pengujian Sarana, melaksanakan tugas:
  1. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan barang dalam daerah kabupaten;
  2. melaksanakan proses penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten;
  3. melaksanakan proses penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten;
  4. melaksanakan proses penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang..