Lalu Lintas

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP

Bidang Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas. Bidang Lalu Lintas melaksanakan tugas:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan analisa dampak lalu lintas;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan analisa dampak lalu lintas;
  3. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan analisa dampak lalu lintas; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  5. Bidang Lalu Lintas, membawahi :
    1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
    2. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas.
  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten;
  2. menyiapkan bahan penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten, penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten dan penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten;
  3. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten;
  4. menyiapkan bahan penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten serta pelaksanaan rekayasa dan manajemen lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas, melaksanakan tugas:
  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten;
  2. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten;
  3. menyiapkan bahan rekomendasi terhadap penerbitan izin analisa dampak lingkungan; dan
  4. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.